Memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adlil, jujur dan tanpa diskriminasi
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter.
mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit.
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
Berhak menjalankan ibadah.
Berhak Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya.
Berhak mengajukan usul, saran, perbaikan, atas perilaku Rumah Sakit.
Berhak Memperoleh pelayanan bimbingan rohani.
Berhak Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai.
Berhak mengeluh pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standart pelayanan
Kewajiban Pasien di RS Citra Husada :
Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di RS Citra Husada.
Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat alam pengobatannya
Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
Melunasi / memberikan imbalan jasa atas pelayanan Rumah Sakit / Dokter
Memenuhi hal - hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuat
Tata Tertib
Waktu Berkunjung Siang : 11.00 - 14.00 WIB Malam : 18.00 - 21.00 WIB
Penunggu Pasien Max 2 (dua) orang, kecuali pasien dalam keadaan kritis atau gawat
kartu Penunggu Pasien harus digunakan selama berada di lingkungan RS Citra Husada
Setelah Pasien diperbolehkan pulang, kartu penunggu pasien harap dikembalikan di ruang keperawatan RS Citra Husada
Kehilangan atau kerusakan pada kartu penunggu pasien akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000
Pasien dan pengunjung DILARANG :
Membawa anak dibawah usia 5 tahun.
Membawa makanan berbau menyengat (Misal : Durian)
Membawa binatang peliharaan.
Membawa / menggunakan alat - alat elektronik seperti setrika, hair dryer, alat masak (kompor, gas listrik, rice cooker, water heater), dll. guna menghindari terjadi kebakaran.
Membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.
Membawa minuman keras.
Membawa obat - obatan terlarang (Narkoba).
Merokok di lingkungan RS Citra Husada
Memindahkan barang - barang Rumah Sakit
Merusak kebersihan, kerapihan dan ketertiban di lingkungan RS Citra Husada.
Membawa & memakai barang berharga selama menjalani perawatan di RS Citra Husada, dan jika tetap memakai / membawa, kehilangan / kerusakan bukan menjadi tanggung jawab RS Citra Husada.